Sorotan Terkait Penyerahan Timah Ilegal oleh TNI AL Bangka Belitung ke PT Tommy Utama
Bangka Belitung – Aksi pengamanan terhadap enam truk yang membawa bijih timah ilegal oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI AL dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, pada 12 Januari 2024, menjadi sorotan publik. Truk-truk yang mengangkut puluhan ton bijih timah tersebut seharusnya diselundupkan dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, TNI AL akhirnya menyerahkan barang bukti tersebut ke PT Tommy Utama yang berlokasi di Mako Lanal Babel, Belinyu. Proses penyerahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang diduga ilegal, terutama di tengah upaya pemerintah untuk memperketat regulasi terkait mineral dan tambang.
Prosedur Penyerahan Barang Bukti Timah oleh TNI AL
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung, Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto, menjelaskan bahwa penyerahan puluhan ton bijih timah kepada PT Tommy Utama dilakukan karena perusahaan tersebut dapat menunjukkan dokumen resmi. Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh TNI AL menemukan bahwa alat bukti yang memadai tidak ditemukan dalam penyelidikan yang lebih mendalam.
Dokumen terkait pengiriman timah, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang seharusnya dapat memastikan kesahihan operasional perusahaan, menjadi sorotan. Rizal Kasli, Ketua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), menekankan pentingnya koordinasi antara aparat keamanan dan instansi terkait seperti Dinas ESDM Provinsi dan Dirjen Minerba dalam memastikan dokumen yang sah, sebelum memutuskan untuk menyerahkan barang bukti yang diduga ilegal.
Penyelidikan dan Keabsahan Dokumen Pengiriman Timah
Rizal Kasli juga menyoroti kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik barang, termasuk kewajiban membayar pajak ke negara sebelum barang hasil tambang dapat dikirim. Dia menekankan pentingnya pengawasan terhadap dokumen-dokumen penting seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), yang harus didasarkan pada izin tambang seperti IUP-OP, IUP-K, dan RKAB yang sah.
“Danlanal harus memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sah. Sebaiknya, mereka bekerja sama dengan instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi dan Dirjen Minerba untuk memverifikasi keabsahan dokumen sebelum barang dilepas,” ujar Rizal.
Penyelidikan Terkait Pengiriman Pasir Timah ke PT Tommy Utama
Anggota DPRD Bangka Belitung, Muhtar Motong, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses ini. Ia mempertanyakan apakah dokumen pengiriman timah tersebut lengkap dan apakah PT Tommy Utama memiliki izin yang sah untuk mengirimkan timah tersebut. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Tommy Utama tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki RKAB yang disetujui untuk tahun 2024.
Muhtar juga mencatat bahwa meskipun TNI AL telah menyatakan tidak ada kesalahan dokumen dalam penyelidikan, namun hal tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan besar tentang afiliasi pengiriman timah tersebut dan apakah semuanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Daftar Perusahaan Timah yang Memiliki RKAB 2024
Berdasarkan data Kementerian ESDM, berikut adalah daftar perusahaan yang memiliki RKAB yang disetujui pada tahun 2024 di Pulau Belitung:
- PT Timah Tbk
- PT Mitra Stania Kemingking – Bangka Tengah
- PT Prisma Multi Karya – Basel
- PT AEGA Prima – Laut Bangka Belitung
- PT Prima Tima Utama Sentosa – Bangka Barat
- PT Arsed Indonesia – Laut Bangka Belitung
- PT Rajawali Rimba Perkasa – Bangka Selatan
- PT Artha Prima Nusa Jaya III – Bangka Selatan
- PT Sinar Sejahtera Perkasa – Bangka Selatan
- PT Bangka Belitung Timah Sejahtera – Bangka Selatan
- PT Fortuna Tunas Mulya – Belitung Timur
- PT STI Alam Sejahtera – Belitung
- PT Mitra Stania Prima – Bangka
- PT Babel Surya Alam Lestari – Belitung
- PT Cipta Persada Mulia – Lingga
- PT Artha Persada Sejahtera – Laut Bangka Belitung
Tantangan dalam Pengawasan Tata Kelola Timah
Muhtar Motong menekankan bahwa peristiwa ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, karena bisa saja terjadi penyimpangan dalam proses pengiriman timah yang melibatkan pihak-pihak yang tidak sesuai aturan. Ia juga meminta agar semua pihak terkait berkoordinasi dan menjaga integritas dalam pengelolaan timah di Indonesia.
Dengan adanya berbagai pertanyaan terkait transparansi dalam pengelolaan dan pengawasan timah, Rizal Kasli menegaskan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam setiap langkah penegakan hukum. “Aparat yang jujur dan berintegritas diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan tata kelola timah yang lebih baik untuk kemakmuran bangsa,” tambahnya.