HNSI Bangka Belitung Desak Pihak Berwenang Tindak Kapal Cantrang di Laut Provinsi
Bangka Belitung – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan terhadap kapal cantrang yang beroperasi di perairan laut provinsi tersebut. Ketua HNSI Bangka Belitung, Ridwan, menanggapi laporan dari nelayan setempat mengenai aktivitas kapal cantrang yang beroperasi sekitar 20 mil dari garis pantai.
Permintaan Tindakan Terhadap Kapal Cantrang
Ridwan meminta agar pihak berwenang, seperti Satpolair, TNI AL Bangka Belitung, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), segera menindak kapal cantrang yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut merusak lingkungan laut dan merugikan nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan sesuai peraturan.
Bahaya Alat Tangkap Cantrang
Pemerintah telah melarang penggunaan kapal dengan alat tangkap cantrang karena dapat merusak dasar laut, menghancurkan terumbu karang, serta menangkap semua ukuran biota laut yang tidak selektif. Selain itu, aktivitas ini dapat menimbulkan konflik horizontal antara nelayan yang menggunakan alat tangkap legal dan nelayan yang menggunakan cantrang. Ridwan juga mengungkapkan bahwa ada laporan dari nelayan yang menyebutkan adanya kapal cantrang yang tidak diketahui asalnya melakukan penangkapan ikan di perairan laut Bangka Selatan menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau.
Kapal Cantrang vs. Nelayan Lokal
Sebagian besar kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang memiliki kapasitas besar, lebih dari lima gros ton. Sementara itu, nelayan di Bangka Belitung umumnya menggunakan kapal dengan kapasitas di bawah lima gros ton, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan ketimpangan dalam peralatan yang digunakan oleh nelayan setempat dan kapal-kapal besar yang beroperasi secara ilegal.
Larangan Penggunaan Cantrang Berdasarkan Regulasi
Larangan terhadap penggunaan alat tangkap cantrang tercantum dalam Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan, serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI).
Dengan adanya laporan terkait aktivitas kapal cantrang ilegal ini, HNSI Bangka Belitung berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas untuk melindungi keberlanjutan sumber daya alam laut serta memastikan keadilan bagi nelayan yang mematuhi regulasi.